Ditunggu Aksi Nyata Pemerintah Setempat untuk Mengambil Langkah Tegas Pengosongan Empang Milik Pemda Takalar.

Harian-pagi.com.—Dalam rangka penertiban pengelolaan dan pemanfaatan  Aset tambak empang Pemda Kab. Takalar yang merupakan rujukan rekomendasi dari hasil temuan atau pemerikasaan BPK RI.tahun 2020-2024. Maka dimohon kepada saudara untuk segera melakukan pengosongan dan pemberhentian kegitan budidaya di tambak / empang yang saudara kelola sesuai dengan batas waktu pengelolaan yang tercantum dalam perjanjian kontrak dengan Perseroda. Demikian bunyi surat Pengosongan dan pemberhentian kegiatan pengelolaan tambak Pemda Takalar yang bernomor 500.5/1390/DP/VII/2025. Tertanggal 31 Juli 2025. Yang di tanda tangani oleh Kadis Perkanan H. Baso. S.Pd.M.Si. ketika itu.

Diketuahi bahwa Tambak Pemda Takalar yaitu di Ongkoa. Pandanga. Puntondo. Sanrobone. Dan Paria Lau berakhir masa kontraknya pada bulan Mei 2024 lalu. “ Tambak – tambak Pemda tersebut berakhir masa kontraknya tahun lalu yaitu bulan Mei 2024.” Ungkap H. Baso (Senin: 20-10-2025) sebelun di mutasi. Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah.

Namun sangat disayangkan karena Kadis Perikanan tidak mampu mengambil langkah tegas untuk mengosongkannya. Hingga berlarut-larut sampai lebih dari satu tahun ini. Sehingga ada indikasi bahwa penyewa empang tersebut telah menguasai dan memetik keuntungan sepihak kurun waktu setahun belakangan.

Terkhusus tambak Paria Lau. Yang di kontrak Muhammad Dg. Bantang. Bahwa sejak putus kontrak dari bulan Mei 2024 lalu pihaknya seharusnya secara otomatis sudah mengosongkannya. Namun kenyataannya dia seakan masih mengusai lahan tersebut. Karena menurut informasi bahwa pihaknya masih melarang masyarakat untuk mencari-cari ikan di lokasi empang itu. Padahal empang itu sudah berakhir masa kontraknya. Maka  tindakan ini termasuk penggelapan.

Penggelapan adalah tindak pidana – seseorang, badan hukum atau beberapa orang / badan hukum bersama-sama- menguasai suatu benda secara sengaja dan melawan hukum, seolah-olah benda itu miliknya tanpa bermaksud memiliki benda itu, tidak peduli apakah tindakan tersebut menguntungkan atau tidak menguntungkan pelaku. tidak peduli apakah tindakan itu menyebabkan atau tidak menyebabkan kerugian pemilik. Tetap merupakan pidana penggelapan walaupun benda digelapkan kemudian telah dikembalikan kepada pemiliknya. Penguasaan tersebut adalah pencurian (Pasal 372 KUHP dan Pasal 415 KUHP),

Dari kenyataan tersebut kalau pihak pengelola masih tetap mengusai maka Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) sebuah Lembaga yang berkantor Pusat di Jakarta. Melalui ketua DPD Takalar akan memperkarakannya  di depan hukum. “ Hal yang dilakukan setelah habis masa kontraknya sejak bulan Mei 2024 lalu. Dan diduga masih mengusainya hingga sekarang. Karena ini menyangkut kerugian Negara. Maka kami berencana melaporkannya kepada pihak penegak hukum.” Ungkap Muhammad Faizal kepada media ini.

Jadi sangat diharapkan kepada Pemerintah setempat Baik Pihak Kecamatan Mappakasunggu maupun Lurah Takalar dimana obyek lokasi tersebut berada pada wilayah mereka. Seyogyanya mengambil tindakan tegas dengan berdasar pada surat dari Dinas Perikanan yang bernomor 500.5/1390/DP/VII/2025. Tertanggal 31 Juli 2025. Yang  juga merupakan rekomendasi dari hasil temuan atau pemerikasaan BPK RI.Tahun 2020-2024.

Dan kalau pihak pemerintah setempat tidak juga mengambil tindakan. Maka patut di duga bahwa telah ikut menikmati pemanfaatan tersebut. (yo)

 

 

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*