Bupati Takalar dan Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar Teken PKS Pidana Kerja Sosial

harian-pagi.com.—Bupati Takalar, Daeng Manye, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar tentang pelaksanaan pembinaan, bimbingan, dan pelayanan sosial bagi klien pemasyarakatan. Kerja sama ini difokuskan pada pelaksanaan program integrasi, pidana kerja sosial, serta pidana pelayanan masyarakat bagi anak.

Penandatanganan berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar, Kamis (19/2/2026), disaksikan Sekretaris Daerah Takalar, Kepala Dinas Sosial dan PMD Takalar, serta Kepala Dinas Kesehatan Takalar.

Dalam sambutannya, Bupati Takalar menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Takalar dalam mendukung program pembinaan dan reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan, khususnya melalui pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak.

“Melalui perjanjian kerja sama ini, kita ingin memastikan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial tidak hanya menjadi bentuk sanksi, tetapi juga menjadi sarana pembinaan yang efektif, produktif, dan bermanfaat bagi masyarakat. Program ini diharapkan mampu membentuk karakter serta menumbuhkan tanggung jawab sosial klien pemasyarakatan,” ujar Bupati.

Ia menambahkan, sinergi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan program tersebut. Mulai dari penempatan klien pada perangkat daerah, mekanisme pengawasan, hingga evaluasi pelaksanaan kegiatan, seluruhnya membutuhkan koordinasi yang terintegrasi.

Pemerintah Kabupaten Takalar, lanjutnya, siap mendukung dengan menyediakan lokasi serta jenis kegiatan sosial yang sesuai, seperti kegiatan kebersihan lingkungan, pelayanan sosial, hingga dukungan terhadap fasilitas umum dan layanan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar, Surianto, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Takalar dalam mengimplementasikan program pembinaan berbasis masyarakat.

Menurutnya, pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak merupakan bagian dari pendekatan keadilan restoratif yang lebih mengedepankan aspek pembinaan dibandingkan pemidanaan semata.

“Pendekatan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada klien untuk memperbaiki diri, berkontribusi secara positif di tengah masyarakat, serta mempercepat proses reintegrasi sosial,” jelasnya.

Dengan terjalinnya kerja sama ini, diharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial di Kabupaten Takalar dapat berjalan optimal, terukur, dan memberikan manfaat nyata, baik bagi klien pemasyarakatan maupun masyarakat luas.

Lp:Difkah

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*